BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak macam ideologi di dunia ini. Hampir
masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan
negaranya. Karena ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara
tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Namun, dengan semakin berkembangnya
zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman
dan tetap tertanam pada setiap warganya.
Ideologi Negara Indonesia adalah
Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa
Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan
ideologi inilah bangsa Indonesia bisa mencapai kemerdekaan dan bertambah maju
baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Namun, dengan
seiring berjalannya waktu, semakin maju zaman, dan semakin maju teknologi
seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa
Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan mandiri. Banyak tingkah laku
baik kalangan pejabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi
pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari
ideologi pancasila. Selain berkembangnya ideologi-ideologi luar atau selain
pancasila tetapi juga bangsa Indonesia kurang mengerti ideologinya bahkan tidak
tahu sama sekali. Oleh karena itu penulis membuat makalah ini dengan
judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional” agar kita mengenal ideologi kita
dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
makalah ini adalah sebagai berikut !
1. Pengertian
Pancasila
2. Pengertian
asal mula pancasila.
3. Bagaimana
kedudukan dan fungsi pancasila.
4. Bagaiman perbandingan
ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
sebagia berikut :
1. Mengetahui
pengertian Pancasila
2. Mengetahui
pengertian asal mula pancasila.
3. Mengetahui
kedudukan dan fungsi pancasila
4. Mengetahui perbandingan ideologi pancasila
dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta
: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusunan pancasila adalah :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tercantum pada paragraf ke – 4
Preambule (pembukaan) Undang – Undang Dasar 1945.
B. Pengertian
Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir
manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran
dan pemahaman kearah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham
yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat
ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa didunia
ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan
pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan
masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai
dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta
munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda
dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu,
bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya
menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia
memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau
dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya dapat dibedakan
menjadidua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung.
a. Asal Mula Langsung
Asal
mula langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya
pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan
menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung pancasila
tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan atau Kausa
Materialis dalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat
istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari
masyarakat Indonesia.
b. Asal MulaBentuk atau Kausa
Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya atau Kausa
Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi
dasar negara yang sah oleh PPKI.
d. Asal Mula Tujuan atau Kausa
Finalis adalah tujuan yangdiinginkanBPUPKI, PPKI termasuk didalamnya
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh
PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
b. Asal Mula Tidak Langsung
Asal
mula tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan
yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari - hari bangsa
Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung pancasila adalah sebagai
berikut :
a. Nilai - nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai
Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
b. Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa
Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di
segala bidang.
Nilai-nilai tersebut
merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai
religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Oleh karena, itu secara
tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia
itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian
dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno
dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap –
sapnya sejarah bangsa sendiri”.
C. Bangsa Indonesia Ber – pancasila dalam Tri
Prakara
Dengan nilai adat - istiadat, nilai budaya dan nilai religius
yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan
sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
a. Asas
Kebudayaan
Secara
yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-istiadat
dan kebudayaan.
b. Asas
Religius
Toleransi beragama yang didasarkan pada
nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat
Indonesia.
c. Asas
Kenegaraan
Karena
Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara
maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang
bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa
kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup
bangsa Indonesia hingga Secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia.
Kedudukan dan fungsi pancasila secara pokok ada dua macam yaitu
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi pancasila dapat diuraikan sebagai
berikut.
a. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai Makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang
lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya
sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai
kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat serta alal sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa
hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara. Dalam kehidupan
bersama tersebut munculah pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan
kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam pancasila terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik (Darmohardjo 1996).
Artinya pancasila merupakan kristalisasi dari nilai
adat-istiadat, tradisi budaya, pustaka dan keagamaan bangsa Indonesia sendiri
sejak dulu kala. Pandangan hidup inilah yang berisi konsep dasar kehidupan yang
dicita-citakan. Selain itu, pandangan hidup Pancasila ini dijadikan masyarakat
Indonesia untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu
pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
b. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia
harus berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya
seluruh penyelenggaraan negara terutama peraturan perundang-undangan harus
dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut Kaelan (2004) kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci
sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, sehingga
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang
Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana
pemerintahan.
Dasar
formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, ketetapan No, XX/MPRS/1966, ketetapan MPR
No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
E. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara
Indonesia, pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil
perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi
lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat,
nilai-nilai budaya serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur
yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa
materalis (asal bahan) pancasila.
·
Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti
“gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan “logos” yang berarti
“ilmu”. Kata idea berasal dari bahasa Yunani “eidos” yang berarti “bentuk”.
Disamping itu ada “idein” yang berarti “Melihat”. Maka secara harafiah,
ideologi berarti ilmu pengertian-pengetian dasar. Dalam pengertian sehari-hari
“idea” disamakan artinya dengan “cita-cita”.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap
itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya,
antara dasar dengan cita-cita itu sebenrnya dapat membentuk suatu kesatuan.
Dasar ditetapkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan
pula. Dengan demikian, ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian
dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide,
keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah
laku seseorang dalam berbagai bidang seperti Bidang politik, termasuk bidang
hukum, pertahana dan keamanan, Bidang sosial, Bidang kebudayaan, dan Bidang
keamanan.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan
bangsa.
·
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi merupakan suatu sistem pemikiran, maka ideologi terbuka
adalah suatu sistem pimikiran terbuka, sedangkan ideologi tertutup merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi dapat dikenali dari ciri
khasnya masing-masing. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan
cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat budaya dan religius masyarakat,
dan menerima reformasi. Sedangkan ciri khas ideologi tertutup adalah
nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang
berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya, dan menolak reformasi.
·
Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
Manusia dalam mewujudkan
tujuannya untuk meningkatkan harta dan martabatnya dan kenyataannya senantiasa
membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga
bersama untuk melingdungi haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk
suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup
manusia senantiasa memiliki cita-cita dan harapan, ide-ide serta pemikiran yang
secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua
tindakan dalam hidup kenegaraan.
·
Karakteristik Ideologi pancasila
Karakteristik
yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai
ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain.
Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang
memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama:
Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi
Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima.
Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua : penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama
dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama
terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai
dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan
hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian
harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil
dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat
dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga : bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang
harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas
kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan
daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan
pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun, demikian tidak berarti bahwa demi
kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat : bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang
dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita
mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas. Keputusan Apakah Bangsa Indonesia sekarang ini sudah
menerapkan Pancasila dengan murni dan konsekwen dihasilkan oleh musyawarah itu
sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa
lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh
masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu
sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik
dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain,
karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan.
Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
F. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Paham
Ideologi Besar Lainnnya Di
Dunia
Ideologi pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang
cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa
Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi pancasila
ada pada kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi
pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial, yaitu dalam ideologi pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam
hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu
bahwa manusia menurut pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai Ketuhanan senantiasa
menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ditinjau diri
kualitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula
langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung adalah tentang
pancasila adalah asal mula pancasila yang langsung terjadinya pancasila sebagai
dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi
kemerdekaan, sedangkan asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula
sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Kedudukan
dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia.
Perbedaan
ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya didunia adalah ideologi
pancasila Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab,
menjunjung persatuan dan kesatuan serta berkebangsaan yang kerakyatan dan
berkeadilan sosial.
B.
SARAN
Pancasila begitu penting bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, dan hendaknya kita terapkan norma – norma pancasila dalam kehidupan
kita sehari – hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous. “Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.” http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila
Sebagai Ideologi.” http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4pancasila_sebagai_ideologi.pdf
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila
Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.”
http://www.docstoc.com/docs/28429402/PANCASILA-SEBAGAI-IDEOLOGI-DAN-DASAR-NEGARA
( diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Sejarah
Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.”
http://www.g-excess.com/id/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.”
http://www.gudangmateri.com/2010/10/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)