Senin, 16 Desember 2013

Makalah PKN



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
      Banyak macam ideologi di dunia ini. Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya. Karena ideologi ini merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya.
      Ideologi Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisa mencapai kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Namun, dengan seiring berjalannya waktu, semakin maju zaman, dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan mandiri. Banyak tingkah laku baik kalangan pejabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi pancasila. Selain berkembangnya ideologi-ideologi luar atau selain pancasila tetapi juga bangsa Indonesia kurang mengerti ideologinya bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu penulis membuat makalah ini  dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional” agar kita mengenal ideologi kita dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.

B. Rumusan Masalah
      Rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut !
1.   Pengertian Pancasila
2.   Pengertian asal mula pancasila.
3.   Bagaimana kedudukan dan fungsi pancasila.
4.   Bagaiman perbandingan ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.

C. Tujuan Penulisan
      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagia berikut :
1.   Mengetahui pengertian Pancasila
2.   Mengetahui pengertian asal mula pancasila.
3.   Mengetahui kedudukan dan fungsi pancasila
4.   Mengetahui perbandingan ideologi pancasila dengan paham ideologi besar lainnya di dunia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila
      Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Lima sendi utama penyusunan pancasila adalah :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.   Persatuan Indonesia.
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /           perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Dan tercantum pada paragraf ke – 4 Preambule (pembukaan) Undang – Undang Dasar 1945.
B.  Pengertian Asal Mula Pancasila
      Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman kearah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa didunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
      Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
      Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek  kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya dapat dibedakan menjadidua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung.
a.   Asal Mula Langsung
      Asal mula langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975)  adalah sebagai berikut :
a.   Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis dalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia.
b.   Asal MulaBentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c.   Asal Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
d.   Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yangdiinginkanBPUPKI, PPKI termasuk didalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
b.   Asal Mula Tidak Langsung
      Asal mula tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari - hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung pancasila adalah sebagai berikut :
a.   Nilai - nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
b.   Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia  dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.

Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Oleh karena, itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap – sapnya sejarah bangsa sendiri”.
C. Bangsa Indonesia Ber – pancasila dalam Tri Prakara
      Dengan nilai adat - istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
a.   Asas Kebudayaan
      Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
b.   Asas Religius
      Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
c.   Asas Kenegaraan
      Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi  Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
      Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga Secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
      Kedudukan dan fungsi pancasila secara pokok ada dua macam yaitu Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi pancasila dapat diuraikan sebagai berikut.
a.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
      Manusia sebagai Makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alal sekitarnya.
      Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut munculah pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik (Darmohardjo 1996).
      Artinya pancasila merupakan kristalisasi dari nilai adat-istiadat, tradisi budaya, pustaka dan keagamaan bangsa Indonesia sendiri sejak dulu kala. Pandangan hidup inilah yang berisi konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan. Selain itu, pandangan hidup Pancasila ini dijadikan masyarakat Indonesia untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
b.   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
      Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh penyelenggaraan negara terutama peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
      Menurut Kaelan (2004) kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.   Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, sehingga pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
b.   Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang  Dasar 1945.
c.   Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.  Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e.   Pancasila merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana pemerintahan.
      Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, ketetapan No, XX/MPRS/1966, ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
E. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
      Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup  masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materalis (asal bahan) pancasila.
·         Pengertian Ideologi
      Istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita”  dan “logos” yang berarti “ilmu”. Kata idea berasal dari bahasa Yunani “eidos” yang berarti “bentuk”. Disamping itu ada “idein” yang berarti “Melihat”. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengetian dasar. Dalam pengertian sehari-hari “idea” disamakan artinya dengan “cita-cita”.
      Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dengan cita-cita itu sebenrnya dapat membentuk suatu kesatuan. Dasar ditetapkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian, ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
      Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang seperti Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahana dan keamanan, Bidang sosial, Bidang kebudayaan, dan Bidang keamanan.
      Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa.
·         Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
      Ideologi merupakan suatu sistem pemikiran, maka ideologi terbuka adalah suatu sistem pimikiran terbuka, sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi dapat dikenali dari ciri khasnya masing-masing. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat budaya dan religius masyarakat, dan menerima reformasi. Sedangkan ciri khas ideologi tertutup adalah nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya, dan menolak reformasi.
·         Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
      Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta dan martabatnya dan kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melingdungi haknya, dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita dan harapan, ide-ide serta pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
·         Karakteristik Ideologi pancasila
      Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah:
      Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua : penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga : bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun, demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat : bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi  Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan Apakah Bangsa Indonesia sekarang ini sudah menerapkan Pancasila dengan murni dan konsekwen dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras  dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
F.   Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnnya Di    
      Dunia
      Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
      Ideologi pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat

BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Ditinjau diri kualitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung adalah tentang pancasila adalah asal mula pancasila yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan, sedangkan asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
      Kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
      Perbedaan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya didunia adalah ideologi pancasila Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung persatuan dan kesatuan serta berkebangsaan yang kerakyatan dan berkeadilan sosial.

B.     SARAN
                 Pancasila begitu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan hendaknya kita terapkan norma – norma pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari. 

DAFTAR PUSTAKA

Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.” http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html (diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi.” http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4pancasila_sebagai_ideologi.pdf (diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.” http://www.docstoc.com/docs/28429402/PANCASILA-SEBAGAI-IDEOLOGI-DAN-DASAR-NEGARA ( diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.” http://www.g-excess.com/id/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara.html (diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.” http://www.gudangmateri.com/2010/10/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html (diakses tanggal 20 Maret 2011)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar